PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 9
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Sasaran penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a meliputi segala potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemasyarakatan.
