PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 15
BAB 3 — KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN
(1) Pengamanan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan mencegah dan meniadakan gangguan terhadap sasaran pengamanan Intelijen Pemasyarakatan. (2) Pengamanan Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk mengagalkan usaha pihak lain dalam melakukan gangguan serta menyelamatkan sasaran pengamanan Intelijen Pemasyarakatan. (3) Tahapan pengamanan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan MENETAPKAN: a. sasaran; b. kegiatan; dan c. hasil.
