PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pasal 9
(1) SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat: a. Kode Voucher atau Kode Transaksi; b. nama Pemohon; c. surat elektronik (email) Pemohon; d. nomor telepon genggam; e. tanggal transaksi; f. tagihan; dan g. status pembayaran. (2) Dalam hal pembayaran PNBP Ditjen AHU dilaksanakan melalui Pembayaran Online maka SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan Bill ID. (3) Bill ID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar dalam melakukan Pembayaran Online.
