PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pasal 8
(1) Dalam melakukan Perekaman Data Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemohon: a. memilih jenis Pelayanan; dan b. mengisi data Pemohon, paling sedikit memuat:
- nama Pemohon;
- alamat surat elektronik Pemohon; dan
- nomor telepon genggam. (2) Dalam hal Pemohon melakukan permohonan Pelayanan pada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Pemohon wajib memilih lokasi tempat pengajuan permohonan Pelayanan. (3) Dalam hal Pemohon berasal dari unsur Notaris, dalam melakukan Perekaman Data Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu masuk pada akun Notaris di AHU Online.
