PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pasal 4
Jenis Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. badan hukum; b. perdata umum; c. notariat; d. harta peninggalan dan kurator negara; e. fidusia;
f. sidik jari; g. partai politik; h. pewarganegaraan; i. status kewarganegaraan; j. penyidik pegawai negeri sipil; dan k. pelayanan lain yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU.
