PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pasal 3
(1) Pembayaran PNBP Ditjen AHU dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disetorkan melalui layanan perbankan dengan menggunakan SPB atau melalui Pembayaran Online. (2) Pembayaran Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemohon dari unsur Notaris. (3) Pembayaran PNBP Ditjen AHU dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b disetorkan melalui: a. Bank Persepsi; b. bank koresponden; atau c. bank lokal di negara Pemohon. (4) Pembayaran PNBP Ditjen AHU dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.
