PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pasal 5
(1) Setiap permohonan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai biaya tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pengenaan biaya tarif Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas satuan jenis penerimaan negara bukan pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyetoran ke kas Negara atas biaya tarif Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pembayaran PNBP Ditjen AHU dari luar negeri sebesar uang yang diterima melalui rekening penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
