Pasal 17
(1) Terhadap pembayaran tarif Pelayanan pada Balai Harta Peninggalan yang didasarkan atas satuan yang berbentuk persentase, besaran biaya tarif Pelayanan diisi oleh Pemohon berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal hasil perhitungan tarif Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat nilai desimal di belakang koma, maka pembayaran tarif Pelayanan dilakukan dengan besaran tanpa nilai desimal di belakang koma dengan mekanisme pembulatan ke atas.
Pasal 18 (1) Terhadap PNBP Ditjen AHU yang telah disetorkan dapat dilakukan pengembalian berdasarkan permohonan. (2) Permohonan pengembalian PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. keterlanjuran setoran dan/atau kelebihan penyetoran;
b. kesalahan rekening tujuan; c. kesalahan perekaman yang dilakukan oleh Pemohon; dan/atau d. kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing atau Kode Transaksi oleh perbankan. (3) Pengembalian PNBP Ditjen AHU tidak dapat dilakukan dalam hal BPN tidak digunakan untuk Pelayanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (4) Tata cara pengembalian PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengembalian penerimaan negara bukan pajak.
