PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pasal 19
Permohonan pengembalian PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. Pemohon mengajukan surat permohonan pengembalian PNBP Ditjen AHU kepada Sekretaris Ditjen AHU dengan mencantumkan:
- nomor dan tanggal surat permohonan;
- nomor pendaftaran/Kode Voucher yang dimohonkan pengembalian PNBP Ditjen AHU;
- sebab terjadinya kesalahan pembayaran PNBP Ditjen AHU; dan
- nama Bank Persepsi dan nomor rekening tujuan dana pemilik rekening untuk tujuan pengembalian PNBP Ditjen AHU. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilampirkan:
- fotokopi buku tabungan;
- fotokopi bukti pembayaran PNBP Ditjen AHU yang telah dilegalisir oleh Notaris;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak;
- fotokopi tanda pengenal; dan
- materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah).
