PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pasal 16
(1) Dalam hal pembayaran PNBP Ditjen AHU dilaksanakan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pemohon wajib memilih lokasi tempat pembayaran PNBP Ditjen AHU. (2) Pembayaran PNBP Ditjen AHU dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem transfer internasional. (3) Pemohon bertanggung jawab atas segala biaya transaksi dan biaya lain yang dibebankan oleh bank koresponden dan/atau bank lokal sebagai akibat dilaksanakannya pembayaran PNBP Ditjen AHU dari luar negeri.
