PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pasal 13
(1) Bank Persepsi menerbitkan BPN untuk digunakan dalam Pelayanan yang berlaku paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal pembayaran. (2) Dalam hal Pelayanan dilakukan secara noneletronik, Pemohon wajib menyampaikan BPN kepada Ditjen AHU. (3) Dalam hal BPN tidak digunakan untuk Pelayanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka BPN menjadi tidak berlaku.
