PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pasal 14
(1) Pemohon melaksanakan pembayaran PNBP Ditjen
AHU melalui sarana layanan perbankan meliputi: a. layanan pada loket; atau b. layanan dengan menggunakan sistem elektronik. (2) Sarana layanan pembayaran PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh: a. Bank Persepsi; b. bank lokal di negara Pemohon; atau c. bank koresponden.
