PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pasal 12
(1) Pembayaran tarif Pelayanan dilakukan dengan cara: a. Pemohon melakukan pembayaran sebelum mengajukan permohonan Pelayanan; atau
b. Pemohon mengajukan permohonan Pelayanan yang dilanjutkan dengan proses pembayaran. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemohon wajib melakukan Perekaman Data Pembayaran sebelum mengajukan permohonan Pelayanan. (3) Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemohon wajib melakukan Perekaman Data Pelayanan sebelum melakukan pembayaran.
