Pasal 11
(1) Pemohon yang telah menerima SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) melakukan pembayaran paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal transaksi. (2) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka SPB menjadi tidak berlaku. (3) Dalam hal SPB tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat: a. melakukan Perekaman Data Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau b. melakukan pencetakan ulang SPB hasil Perekaman Data Pelayanan, sesuai dengan jenis Pelayanan yang dimohonkan. (4) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang mempengaruhi proses bisnis SIMPADHU, jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
