PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 6
BAB 2 — PERMOHONAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Biro Humas, Hukum dan Kerja sama memberitahukan kepada Pemohon untuk dilengkapi. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik secara elektronik maupun non elektronik. (3) Pemohon wajib melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
