PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 5
BAB 2 — PERMOHONAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan pemeriksaan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja sama. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima.
