PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 4
BAB 2 — PERMOHONAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon yang terdiri atas:
- nama;
- umur;
- tempat tanggal lahir;
- alamat; dan
- nomor telepon/handphone. b. uraian singkat mengenai pokok permasalahan. (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen persyaratan paling sedikit: a. Kartu Tanda Penduduk b. Kartu Pegawai; dan/atau c. Surat Keputusan Pensiunan.
