PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan dalam penanganan perkara: a. Pidana; b. Perdata; dan c. Tata Usaha Negara. (2) Pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. Konsultasi Hukum; b. Investigasi Kasus; dan c. Pendapat Hukum.
