PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 7
BAB 2 — PERMOHONAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan lengkap, pemohon bantuan hukum diberikan Bantuan Hukum. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa. (3) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
