PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 16
BAB 6 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum. (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian laporan hasil pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
