PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Pendidikan dan Pelatihan Mediasi, sosialisasi, dan pendidikan atau pelatihan lainnya.
