PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBERIAN BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Pendapat Hukum dilaksanakan dalam rangka membantu memberikan masukan dan telaahan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum. (2) Hasil Pendapat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat secara tertulis sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada pimpinan.
