PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERIAN BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Investigasi Kasus dilaksanakan dengan cara mengumpulkan, menyeleksi dan mendata informasi dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum. (2) Hasil Investigasi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat secara tertulis sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada pimpinan.
