PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBERIAN BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Konsultasi Hukum dilaksanakan dalam rangka membantu mencari solusi penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum. (2) Hasil Konsultasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada pimpinan.
