Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN WASIAT
(1) Dalam keadaan tertentu, Notaris dapat mengajukan permohonan pelaporan Daftar Akta dan Daftar Nihil secara elektronik setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk; atau b. keadaan kahar. (3) Permohonan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengunggah: a. surat permohonan ditujukan kepada Daftar Pusat Wasiat dengan disertai alasan yang sah; b. keterangan dari Pengurus Daerah Ikatan Notaris INDONESIA setempat; c. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak untuk Pelaporan Daftar Akta; dan
d. bukti lain yang sah yang dapat diterima oleh Daftar Pusat Wasiat. (4) Permohonan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tanda bukti pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris setempat.
