PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN WASIAT
(1) Daftar Akta atau Daftar Nihil yang telah dilaporkan oleh Notaris secara elektronik disimpan dalam database Daftar Pusat Wasiat. (2) Notaris wajib menyimpan: a. tanda bukti pelaporan elektronik atas Daftar Akta atau Daftar Nihil; dan b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (3) Tanda bukti pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris setempat setiap bulannya.
