PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN WASIAT
(1) Pelaporan Daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan untuk pelaporan Daftar Nihil.
