PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN WASIAT
Notaris bertanggung jawab terhadap kebenaran data dalam Daftar Akta atau Daftar Nihil yang dilaporkan ke Daftar Pusat Wasiat.
