PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN WASIAT
(1) Pelaporan Daftar Akta dilakukan dengan mengisi format isian yang memuat: a. identitas pemberi Wasiat yang meliputi:
- nama lengkap, dahulu bernama atau alias;
- tempat dan tanggal lahir;
- pekerjaan;
- alamat; dan
- nomor Kartu Tanda Penduduk. b. nomor, tanggal dan bulan, serta tahun pembuatan akta Wasiat; c. jenis akta Wasiat; dan d. nomor repertorium akta Wasiat. (2) Dalam pelaporan Daftar Nihil dilakukan dengan memilih keterangan Nihil.
