PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN WASIAT
(1) Dalam hal Notaris: a. tidak melaporkan Daftar Akta atau Daftar Nihil ke Daftar Pusat Wasiat; atau b. terlambat menyampaikan Daftar Akta atau Daftar Nihil, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
segala akibat hukum yang timbul berkenaan dengan Pelaporan Wasiat menjadi tanggung jawab Notaris yang bersangkutan. (2) Notaris yang tidak melakukan pelaporan Daftar Akta atau Daftar Nihil, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
