Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN WASIAT
(1) Dalam hal Wasiat dibuat oleh warga negara INDONESIA di luar negeri, pemberi Wasiat, penerima Wasiat, atau kuasanya yang sah dapat melaporkan wasiat tersebut kepada Daftar Pusat Wasiat melalui notaris di INDONESIA. (2) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat. (3) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Wasiat dibuat. (4) Terhadap Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), notaris di INDONESIA memasukkan data
Pelaporan tersebut ke dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (5) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (6) Pemberi Wasiat, penerima Wasiat, kuasanya yang sah, atau notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyimpan: a. akta Wasiat; b. bukti Pengiriman Pelaporan Wasiat; dan c. bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak.
