PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan...
Pasal 17
BAB 3 — SURAT KETERANGAN WASIAT
(1) Surat Keterangan Wasiat dapat berupa keterangan : a. tidak terdaftar akta Wasiat atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya; atau b. terdaftar akta Wasiat atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya. (2) Surat Keterangan Wasiat berupa keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencantumkan seluruh akta wasiat yang dilaporkan dan terdaftar pada database Daftar Pusat Wasiat.
