PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan Surat Keterangan Wasiat yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses secara manual dan harus diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
