PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan...
Pasal 16
BAB 3 — SURAT KETERANGAN WASIAT
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Pemohon tidak melengkapi dokumen, permohonan dinyatakan ditolak. (2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali tanpa dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
