PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan...
Pasal 15
BAB 3 — SURAT KETERANGAN WASIAT
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdapat kekurangan dokumen persyaratan, Daftar Pusat Wasiat memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal pemberitahuan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dinyatakan lengkap, Direktur Perdata menerbitkan Surat Keterangan Wasiat. (3) Pemohon dapat mengunduh Surat Keterangan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan mencetak dengan menggunakan jenis kertas concorde warna putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
