Pasal 78
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP YANG BERASAL DARI ALIH STATUS
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus memberitahukan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal persetujuanditerima. (2) Pemohon yang telah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib datang ke Kantor Imigrasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima. (3) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melaksanakan pemberian perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka tidak terbatas melalui mekanisme: a. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan Data Biometrik foto dan sidik jari;
b. penerbitan kartu Izin Tinggal Tetap untuk jangka tidak terbatas dan peneraan cap Izin Tinggal Tetap untuk jangka tidak terbatas sekaligus memuat Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan; c. penandatanganan kartu Izin Tinggal Tetap untuk jangka tidak terbatas dan teraan Cap Izin Tinggal Tetap untuk jangka tidak terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; d. pemindaian dokumen selesai; dan e. penyerahan dokumen. (4) perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara.
