PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 77
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP YANG BERASAL DARI ALIH STATUS
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) berdasarkan pengkajian dan penelaahan tidak dapat dipertimbangkan, ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat penolakan yang memuat alasan penolakannya dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Imigrasi melalui mekanisme: a. pembuatan dan penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai penolakan persetujuan Direktur Jenderal mengenai perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi; b. pemindaian dokumen selesai; dan c. penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Kantor Imigrasi.
