Pasal 76
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP YANG BERASAL DARI ALIH STATUS
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) harus sudah menindaklanjutinya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat ditindaklanjuti dengan menerbitkan persetujuan Direktur Jenderal mengenai perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan; b. penandatanganan persetujuan Direktur Jenderal mengenai perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas; c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyampaian persetujuan Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Kantor Imigrasi.
