PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 75
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP YANG BERASAL DARI ALIH STATUS
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), berdasarkan pengkajian tidak dapat dipertimbangkan, ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat penolakan yang memuat alasan penolakannya dari Kepala Divisi Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi melalui mekanisme: a. pembuatan dan penandatanganan surat penolakan dari Kepala Divisi Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi; b. pemindaian dokumen selesai; dan c. penyampaian surat Kepala Divisi Keimigrasian secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Kantor Imigrasi.
