Pasal 74
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP YANG BERASAL DARI ALIH STATUS
(1) Kepala Divisi Keimigrasian yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) harus sudah menindaklanjutinya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat ditindaklanjuti dengan meneruskan permohonan disertai pertimbangan dan saran kepada Direktur Jenderal melalui mekanisme: a. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan; b. pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Divisi Keimigrasian kepada Direktur Jenderal; c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyampaian surat Kepala Divisi Keimigrasian secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Direktur Jenderal.
