PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 79
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP YANG BERASAL DARI ALIH STATUS
(1) Dalam hal surat Kepala Divisi Keimigrasian atau Direktur Jenderal berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 77, Kepala Kantor Imigrasi menindaklanjuti surat penolakan sesuai arahan surat Kepala Divisi Keimigrasian atau Direktur Jenderal. (2) Dalam hal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perintah pemulangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerakan cap “Exit Pass“ dan mewajibkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
