Pasal 69
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP YANG BERASAL DARI ALIH STATUS
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetapuntuk jangka waktu tidak terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67ayat (1) dapat diajukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari dan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir. (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetapuntuk jangka waktu tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan didaftarkan sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggal Tetapnya, tidak diperhitungkan overstayjika penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggalnya. (3) Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.
