PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 68
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP YANG BERASAL DARI ALIH STATUS
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal. (2) pemberian Izin Tinggal Tetapuntuk jangka waktu tidak terbatas dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
