PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 67
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP YANG BERASAL DARI ALIH STATUS
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukanoleh Penjamin atau Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual dan/atau melalui Simkim.
