PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 61
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60berdasarkan pengkajian dan penelaahan tidak dapat dipertimbangkan, ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat penolakan yang memuat alasan penolakannya dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Imigrasi melalui mekanisme: a. pembuatan dan penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai penolakan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap kepada Kepala Kantor Imigrasi; b. pemindaian dokumen selesai; dan c. penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan kepada pemohon.
