Pasal 62
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus memberitahukan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Keputusan diterima.
(2) Pemohon yang telah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan datang ke Kantor Imigrasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan. (3) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melaksanakan pemberian alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetapmelalui mekanisme: a. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan Data Biometrik foto dan sidik jari; b. penerbitan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap Izin Tinggal Tetap sekaligus memuat Izin Masuk
Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan; c. penandatanganan kartu Izin Tinggal Tetap dan teraan cap Izin Tinggal Tetap oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; d. pemindaian dokumen selesai; dan e. penyerahan dokumen. (4) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetapsebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara.
