Pasal 60
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus sudah menindaklanjutinya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitng sejak diterimanya permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat ditindaklanjuti dengan MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan; b. penandatanganan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap; c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyampaian Keputusan Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Kantor Imigrasi.
