PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 56
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan sebagai bukti permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dalam hal permohonan beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap. (2) Dalam hal persyaratan permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan berkas permohonan kepadaPenjamin atau Penanggung Jawab pada kesempatan pertama dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan pengembalian dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa permohonan ditarik kembali.
