Pasal 57
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) meneruskan permohonan disertai pertimbangan kepada Kepala Divisi Keimigrasian melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan; c. pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. identifikasi dan verifikasi data; e. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. pembuatan dan penandatanganan surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Divisi Keimigrasian disertai pertimbangan dan saran;
g. pemindaian dokumen selesai; dan h. penyampaian surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Divisi Keimigrasian. (2) Dalam hal tidak memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Imigrasi dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dengan meneruskan permohonan kepada Kepala Divisi Keimigrasian. (3) Dalam hal memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Imigrasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan meneruskan permohonan kepada Kepala Divisi Keimigrasian. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkawinan campuran, pengawasan Keimigrasian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib dilaksanakan.
