PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 55
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap yang telah diterima dan didaftarkan sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya, tidak diperhitungkan overstay apabila penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggalnya.
